Terdapat Tiga RUU Baru, Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025

banner 468x60

Jakarta JurnalRepublik, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan kuorum rapat telah terpenuhi dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

“Oleh karena rapat pada hari ini untuk pengambilan keputusan dan jumlah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum rapat, maka rapat saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Bob dalam sambutannya, Selasa (9/9/2025).

Adapun dalam pengantarnya, Bob Hasan menyampaikan capaian Prolegnas hingga September 2025. Dari 42 RUU Prolegnas Prioritas 2025, tercatat 33 RUU disiapkan DPR, delapan RUU disiapkan pemerintah, dan satu RUU disiapkan DPD.

“Dari 33 RUU Prioritas Tahun 2025 yang disiapkan oleh DPR, telah disahkan menjadi undang-undang 14 RUU, termasuk 12 RUU kumulatif terbuka. Sebanyak lima RUU tengah dibahas di tahap pertama, satu RUU akan masuk tahap pertama, serta 25 RUU dalam proses penyusunan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Bob juga memaparkan bahwa terdapat beberapa usulan RUU baru yang diajukan untuk Prolegnas jangka menengah 2025–2029. Beberapa di antaranya adalah RUU tentang kawasan industri, kamar dagang dan industri, transportasi online, patriot bond, pekerja lepas, dan pekerja platform Indonesia.

“Terhadap usulan tersebut, terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri. Ini tetap sebagai inisiatif DPR,” tegasnya.

Disampaikan dalam rapat tersebut, rapat dijadwalkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan dapat diperpanjang bila diperlukan. Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD terkait perkembangan legislasi serta masukan untuk penyempurnaan Prolegnas agar selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat. (hal/rdn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan