Jurnal Republik – California. Penyanyi pop dunia Taylor Swift dipastikan tidak akan dipanggil dalam kasus hukum yang tengah berlangsung di California, Amerika Serikat, yang melibatkan aktor Justin Baldoni dan aktris Blake Lively. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas proyek film yang sedang dikembangkan oleh rumah produksi milik Baldoni. Pengadilan menolak keterlibatan Swift karena tidak ada bukti hukum yang mengaitkan dirinya dengan proyek tersebut.
Dikutip dari BBC News, hakim menyatakan bahwa nama Swift hanya disebut berdasarkan asumsi publik atas kedekatannya dengan Blake Lively dan popularitasnya di industri hiburan. Tidak ada bukti konkret bahwa Swift terlibat dalam pengembangan ide cerita atau naskah film yang disengketakan.

Gugatan Naskah Picu Perhatian Publik
Kasus ini bermula dari gugatan seorang penulis independen yang menuduh rumah produksi milik Baldoni menggunakan cerita miliknya tanpa izin. Penulis tersebut mengklaim bahwa elemen dalam naskah film yang tengah diproduksi sangat mirip dengan karyanya yang pernah ia ajukan ke beberapa studio.
Dalam dokumen gugatan awal, nama Taylor Swift sempat dicantumkan karena ia dikenal dekat dengan Blake Lively. Namun pengadilan menyimpulkan bahwa penyebutan nama Swift hanya berdasarkan keterkaitan personal, bukan karena keterlibatan profesional.
Swift Fokus pada Musik, Bukan Drama Hukum
Taylor Swift tidak memberikan pernyataan langsung, namun tim dekatnya menyampaikan bahwa ia merasa lega namanya tidak dikaitkan lagi dalam perkara tersebut. Swift saat ini tengah disibukkan dengan The Eras Tour, serta peluncuran versi rekaman ulang dari album-album lamanya seperti Speak Now (Taylor’s Version) dan 1989 (Taylor’s Version).
“Taylor tidak pernah terlibat dalam proyek film tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keputusan pengadilan sudah sejalan dengan kenyataan,” ujar seorang sumber kepada media.
Kasus Tetap Berlanjut untuk Baldoni dan Lively
Meski Taylor Swift dinyatakan bebas dari gugatan, kasus hukum terhadap Justin Baldoni dan Blake Lively tetap berjalan. Film yang menjadi pusat perkara diduga merupakan adaptasi novel populer, namun belum diumumkan secara resmi oleh pihak produksi.
Penulis penggugat mengeklaim bahwa cerita dalam film tersebut menyalin karakter, alur, dan tema utama dari naskahnya yang telah diajukan ke beberapa rumah produksi beberapa tahun sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merugikannya secara finansial dan moral.
Baldoni dan Lively melalui tim hukumnya membantah semua tuduhan. Mereka menegaskan bahwa proyek film tersebut adalah karya orisinal yang dikembangkan oleh tim internal tanpa mengakses naskah penggugat.
Sorotan Soal Perlindungan Hak Cipta
Kasus ini menjadi bahan diskusi hangat di kalangan praktisi industri film mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di tahap pitching dan pengembangan awal. Di Amerika Serikat, hukum hak cipta hanya melindungi bentuk ekspresi ide, bukan ide itu sendiri.
Menurut Dr. Amanda Collins, profesor hukum dari UCLA, banyak penulis muda menghadapi tantangan ketika mengajukan naskah ke studio besar tanpa perlindungan hukum memadai. “Dokumentasi dan jejak pengiriman menjadi kunci untuk membuktikan pelanggaran hak cipta. Tanpa bukti kuat, gugatan seperti ini sering dibatalkan,” jelasnya.
Reaksi Media Sosial dan Penggemar Swift
Keputusan yang membebaskan Taylor Swift dari perkara ini disambut antusias oleh para penggemar. Di platform X (sebelumnya Twitter), tagar seperti #JusticeForTaylor dan #TaylorSwiftInnocent sempat menjadi trending topic global.
“Taylor hanya diseret karena dia terkenal. Senang akhirnya pengadilan bertindak adil,” tulis salah satu pengguna. Komentar serupa membanjiri media sosial dan menunjukkan besarnya dukungan terhadap Swift.
Kini fokus beralih sepenuhnya kepada proses hukum terhadap Baldoni dan Lively. Apakah mereka akan membela diri di pengadilan atau memilih menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.