Jakarta – JurnalRepublik, Ketua Panitia Khusus Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Pansus SJUT) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menegaskan, keberadaan Rencana Induk Sarana Jaringan Utilitas (SJUT) sangat penting.
Karena itu, Pantas memastikan hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Kini sedang proses pembahasan.
Menurut Pantas, amanat regulasi telah menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib menyusun Rencana Induk SJUT dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 20 tahun.
Selain itu, aturan juga menggariskan rencana tersebut dapat dievaluasi secara periodik setiap lima tahun sekali. “Jadi, paling tidak kita sudah punya sebuah rencana induk yang terpadu dengan RTRW maupun RDTR,” ujar Pantas, Senin (22/9).
Ketua Panitia Khusus Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Pansus SJUT) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.
Melalui rencana induk, lanjut dia, penataan jaringan utilitas di ibukota tidak lagi dilakukan secara semrawut. “Tidak boleh lagi ada yang sembarangan numpang. Pengelolanya sudah jelas,” ucap Pantas.
Selain menata estetika kota, harap dia, Rencana Induk SJUT dapat meminimalisasi risiko kecelakaan akibat pemasangan utilitas tidak tertata.
Pansus Jaringan Utilitas dibentuk DPRD DKI Jakarta guna memastikan penempatan utilitas. Baik di atas maupun bawah tanah. Tertata rapi, aman, dan berkelanjutan.
“Estetikanya terbangun, mudah-mudahan tidak ada lagi korban, dan penambahan pendapatan bagi daerah, bisa tercapai untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkas Pantas. (gie/df)