Jurnal Republik, PANDEGLANG – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor PTPTN III & VIII Kertajaya, Kecamatan Picung, Pandeglang, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ini adalah aksi kedua mereka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh pihak PTPTN III dan VIII.
Selain itu, mereka juga mengungkapkan dugaan bahwa perusahaan tidak mengembalikan dana peremajaan sawit sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan Januari 2025.
Korlap Aksi GPMI, Pian HT, menjelaskan bahwa PTPTN III & VIII tidak memperhatikan dampak lingkungan negatif, seperti pencemaran bau dan kekeringan akibat aktivitas kelapa sawit.
Dia juga menyoroti ketidakjelasan dalam penyerapan Corporate Social Responsibility (CSR) serta pengabaian hak-hak karyawan.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan dan hak-hak karyawan.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya adalah pengkajian ulang AMDAL dan ANDALALIN, bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan, memastikan penyerapan CSR yang tepat, serta memastikan hak-hak karyawan, termasuk jaminan kesehatan, pensiun, dan pesangon.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, GPMI berencana melanjutkan aksi hingga pihak berwenang, termasuk Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan.
Tuntutan Aksi:
1. Tinjau ulang AMDAL dan ANDALALIN.
2. Tanggung jawab atas pencemaran lingkungan.
3. Kejelasan penyerapan CSR.
4. Pengelolaan sawit sesuai hukum.
5. Hentikan praktik kongkalikong dan penyelundupan.
6. Kembalikan dana peremajaan sawit sesuai ketentuan.
7. Pastikan hak-hak karyawan, termasuk jaminan kesehatan, pensiun, dan pesangon.
8. Penuhi hak-hak karyawan sesuai undang-undang.
9. Tindak lanjuti dengan aksi lebih lanjut jika tuntutan tidak dipenuhi.
(AR)