Jurnal Repubik-Jakarta — Popularitas aset kripto (crypto) terus meningkat di Indonesia. Di tengah tren tersebut, muncul pertanyaan yang makin sering dicari: bagaimana pandangan Islam tentang crypto, halal atau haram? Sejumlah lembaga keagamaan membahasnya dari sudut fikih muamalah, terutama terkait unsur gharar (ketidakjelasan), maysir/qimar (spekulasi menyerupai judi), dan dharar (potensi mudarat atau kerugian).
Di sisi lain, dalam praktik di Indonesia, crypto tidak diperlakukan sebagai alat pembayaran resmi, melainkan diposisikan sebagai aset digital yang perdagangannya diatur melalui mekanisme perizinan dan pengawasan.
Sikap MUI: Ditolak sebagai alat tukar, dinilai ketat sebagai komoditas
MUI membedakan crypto berdasarkan fungsinya. Crypto sebagai alat tukar umumnya dinilai bermasalah karena memunculkan ketidakjelasan dan risiko, serta tidak sejalan dengan ketentuan mata uang resmi. Sementara itu, crypto sebagai komoditas/aset digital juga tidak otomatis dibolehkan, karena penilaiannya bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat transaksi yang jelas, manfaat yang nyata, serta terhindar dari unsur gharar, maysir, dan mudarat.
Sikap Muhammadiyah: Cenderung haram untuk investasi dan alat tukar
Muhammadiyah menyoroti karakter crypto yang sangat fluktuatif dan sering dipraktikkan dengan spekulasi tinggi. Dari sudut pandang muamalah, aspek ketidakpastian nilai, potensi praktik “untung cepat”, serta pola transaksi yang mirip perjudian menjadi perhatian utama. Karena itu, pandangan yang muncul cenderung menilai crypto tidak memenuhi prinsip kehati-hatian syariah, baik sebagai alat tukar maupun sebagai instrumen investasi.
Sikap NU: Menekankan kejelasan objek transaksi dan risiko spekulasi
Di lingkungan NU, pembahasan crypto juga muncul dengan penekanan pada syarat sah objek transaksi. Intinya, transaksi harus memiliki objek yang jelas, bernilai, dan dapat dipertanggungjawabkan. Praktik crypto yang kerap didorong oleh spekulasi, volatilitas ekstrem, hingga proyek yang tidak jelas, dipandang berpotensi melanggar prinsip muamalah, terutama jika unsur ketidakjelasan dan mudarat lebih dominan.
Catatan penting: Banyak masalah muncul bukan dari “asetnya”, tapi dari “cara mainnya”
Perdebatan soal halal-haram crypto sering kali mengerucut pada dua hal:
-
Fungsi: apakah crypto dipakai sebagai alat pembayaran atau sebagai aset/komoditas.
-
Praktik transaksi: apakah ada kejelasan akad, manfaat yang nyata, serta minim unsur gharar dan maysir.
Dalam praktik sehari-hari, persoalan yang sering menjerumuskan orang justru datang dari pola “main cepat”, ikut-ikutan, dan keputusan tanpa riset. Banyak orang masuk bukan untuk investasi terukur, tapi untuk mengejar sensasi “cuan kilat”. Di titik ini, unsur spekulasi dan potensi mudaratnya menjadi lebih besar.
Pandangan Islam tentang crypto di Indonesia menunjukkan kehati-hatian yang kuat. Secara umum, penggunaan crypto sebagai alat tukar cenderung ditolak, sementara sebagai aset/komoditas penilaiannya sangat ketat dan bergantung pada terpenuhinya prinsip syariah: akad jelas, manfaat nyata, terhindar dari gharar, maysir, dan mudarat.
Bagi masyarakat yang ingin terlibat, langkah paling aman adalah memahami prinsip muamalah, menjaga kehati-hatian, dan tidak menjadikan crypto sebagai jalan pintas untuk “cepat kaya”, karena bagian itu biasanya yang paling dekat dengan jebakan. ( Dari Berbagai Sumber )












