Jurnal Republik- Setelah Viral dengan lagu-nya yang dinilai cukup mengkritik kepolisian, Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah mengakui telah meminta klarifikasi dari band punk asal Purbalingga, Sukatani, lagu tersebut menjadi sorotan publik karena liriknya menyinggung dugaan praktik pungutan liar oleh oknum kepolisian dalam berbagai layanan publik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pertemuan antara pihak kepolisian dan band Sukatani hanya bertujuan untuk memahami maksud dari lagu tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intervensi atau tekanan terhadap para musisi.
Sebelumnya, band Sukatani mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi kepolisian setelah lagu mereka viral. Mereka juga menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital serta meminta warganet untuk tidak menyebarkannya lebih lanjut. Keputusan ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi terhadap band tersebut.
Video tersebut menjadi viral, ketika Band Sukatani tersebut ketika penampilannya di acara Supermusic United Day 8 yang digelar di Lapangan Pussenif PPI, Bandung, pada 26 Januari 2025. Dalam lagunya berjudul, “Bayar…Bayar…Bayar….”
Permohonan maaf dan klarifikasinya menjadi viral, selaras dengan lagu yang dibawakan band tersebut.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang liriknya menyebut ‘bayar polisi’, yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” ujar Electroguy melalui unggahan di Instagram pada Kamis (20/02/2025).
Hingga kepolisian Republik Indonesia pun angkat bicara, terlebih setelah Kapolri memberikan pernyataan.
Listyo Sigit mengatakan, terdapat miskomunikasi terkait hal-hal yang berujung pada penghapusan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dan permintaan maaf Sukatani kepada dirinya.
Polri Tegaskan Tidak Antikritik
Menanggapi polemik ini, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan menghargai kebebasan berekspresi masyarakat. Ia menyatakan bahwa kritik, baik positif maupun negatif, akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan kepercayaan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjadi institusi yang modern dan terbuka terhadap kritik. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
PBHI Soroti Kebebasan Berekspresi
Di sisi lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kasus ini. Ketua PBHI, Julius Ibrani, menilai bahwa segala bentuk tekanan yang mengarah pada pembungkaman karya seni bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kembali menegaskan bahwa band Sukatani tetap diperbolehkan untuk menyanyikan kembali lagu mereka jika memang menginginkannya. Ia menekankan bahwa Polri menghargai ekspresi seni dan kritik yang membangun.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyebut band Sukatani boleh kembali mengedarkan lagu Bayar Bayar Bayar di platform musik digital.
“Monggo saja,” jawab Kombes Pol. Artanto saat ditanya soal izin peredaran lagu Bayar Bayar Bayar, Jumat (21/2/2025) dikutip dari laporan Tribunnews.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan respons institusi terhadap kritik. Sejumlah pihak menilai bahwa musisi, seniman, dan masyarakat harus tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa rasa takut. ( Emha )