Jurnal Republik, Jakarta Pusat – Dalam operasi terpadu yang melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Bea Cukai, aparat berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru yang disamarkan dalam bentuk vape. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual-beli liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya, sehingga menandai tren baru penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/03/2025) pukul 16.00 WIB. SR diduga berada di bawah kendali seorang pria berinisial C (40) yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangan, SR menerima perintah untuk memesan paket dari luar negeri, yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium untuk memproduksi liquid vape yang telah dicampur dengan narkotika.
Selain itu, dua tersangka lain, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik dan W (30) sebagai pengedar, juga diamankan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 46 kotak yang berisi 138 cartridge vape cair, beberapa botol cartridge dan liquid, peralatan laboratorium, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Hasil uji laboratorium mengungkap bahwa kandungan narkotika dalam liquid tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Permenkes No. 30 Tahun 2023. Di pasaran, harga satu cartridge vape narkotika dipatok mencapai Rp3,5 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain:
– 46 kotak berisi 138 cartridge vape cair yang telah dicampur zat kimia.
– Satu plastik putih bertuliskan “thank you” berisi 2 botol cartridge rokok elektrik.
– Satu rokok elektrik berwarna biru muda.
– 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika.
– Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa.
– Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Semua barang bukti tersebut mendukung temuan bahwa liquid vape tersebut mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB, sesuai dengan hasil uji laboratorium.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat dalam mengantisipasi tren penyalahgunaan narkotika. “Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang melibatkan produk-produk baru seperti vape,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat. Rabu, (26/03/2025).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menambahkan “Berkat kerja sama yang luar biasa, kami berhasil mengungkap kasus ini dengan sinergi yang konsisten. Selain itu, karena barang yang kami tangani termasuk kategori kena cukai tergantung pada cairan yang mengandung essence tembakau, kami akan terus menggalakan pengawasan. Jika terbukti mengandung hasil tembakau, maka barang tersebut harus dilengkapi dengan regulasi yang sesuai. Kami siap melaksanakan gerakan lanjutan bersama pihak terkait demi penertiban pasar barang kena cukai,” ujarnya di lokasi yang sama.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meliputi: Pasal 113: Mengatur pembuatan, impor, ekspor, dan penyaluran Narkotika Golongan I, Pasal 129: Mengatur kepemilikan, penyimpanan, dan penyediaan prekursor narkotika, dan Pasal 114 ayat (2): Mengatur transaksi jual-beli narkotika.
Ancaman pidana bagi para tersangka mencakup hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dengan denda yang sangat besar, serta kemungkinan hukuman seumur hidup atau pidana mati apabila berat narkotika yang terlibat melebihi batas tertentu. (ram)